Hambatan tumbuh pengusaha baru akibat modal
Bila membicarakan jumlah pengusaha, Indonesia masih belum bisa dibilang mumpuni. Saat ini, jumlah pengusaha yang ada di Indonesia baru mencapai 1,6% dari populasi penduduk yang ada.
Padahal, agar ekonomi bisa tumbuh dengan baik, setidaknya Indonesia butuh pengusaha sebesar 2% dari total populasi. Menurut Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira, salah satu penghambat tumbuhnya pengusaha adalah akses permodalan.
"Modal menjadi salah satu penghambat tumbuhnya pengusaha. Perbankan saja mensyaratkan neraca tiga tahun untuk pengusaha yang mengajukan pinjaman. Padahal banyak pengusaha baru yang belum mencapai tiga tahun," ungkap Anggawira.
Menurut Anggawira, guna mendorong tumbuhnya pengusaha baru ini, HIPMI mendorong pembuatan Undang-Undang Kewirausahaan. Selain itu, Anggawira juga menyarankan agar pemerintah melakukan revisi pada Undang-Undang Perbankan.
"Undang-Undang Perbankan harus direvisi karena menghambat tumbuhnya pengusaha baru," katanya. Bagi Anggawira, munculnya pengusaha baru akan membantu menyerap tenaga kerja yang ada. Terlebih lagi, karena daya serap tenaga kerja Indonesia masih kurang.
Menurut Anggawira, saat ini tiap 1% pertumbuhan ekonomi baru mampu menyerap tenaga kerja sebesar 100 ribu. Di tahun sebelumnya, kata Anggawira, daya serap ini bahkan sempat mencapai 350 ribu.
"Padahal, pertumbuhan yang bagus adalah, bila tiap 1% pertumbuhan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 400 ribu hingga 500 ribu," katanya.
Penurunan daya serap tenaga kerja ini akibat deindustrialisasi. "(Artinya) pertumbuhan ekonomi nasional kita lebih berbasis konsumsi, bukan produksi. Ini yang membuat pertumbuhan kita ada di lampu kuning," katanya.
Selain soal akses permodalan, Anggawira bilang, pengusaha Indonesia juga terlalu cepat puas dengan pencapaian satu target. Hal inilah yang membuat banyak pengusaha muda Indonesia yang akhirnya lupa untuk melakukan inovasi.
"Padahal, lewat inovasi, produk bisa menjadi lebih baik," pungkasnya.
Comments
Post a Comment